Sabtu, 07 Januari 2012

Transaksi Antarbank Syariah Anjlok di 2011



JAKARTA, Transaksi pasar uang antarbank syariah masih belum memuaskan. Pada tahun 2011 volume harian transaksi tersebut hanya sekitar Rp. 70 miliar, anjlok dari tahun 2010 yang transaksi hariannya mencapai Rp. 154 miliar. Kepada Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah  mengakui volume harian transaksi pasar uang antarbank syariah (PUAS) jauh lebih rendah dibandingkan dengan vulume transaksi uang antarbank (PUAB).
“Kami berharap, kalau rata-rata transaksi harian PUAB  sekitar Rp. 11 -13 triliun, ya setidaknya transaksi harian PUAS nantinya bisa mencapai Rp. 500 miliar,” kata Difi di Jakarta, Jumat (6/1).
Dari sisi ukuran, industri syariah tumbuh. Karena itu, perlu pengelolaan likuiditas. Pilihannya bisa melalui transaksi atarbank maupun transaksi dengan bank sentral. Data BI juga menyebutkan, per Desember 2011, transaksi bank syariah dengan BI melalui operasi moneter syariah berjumlah 21 Triliun. Jumlah itu terdiri atas  Sertifikat Bank Indonesia Syariah berjangka waktu 9 bulan bernilai Rp. 3,5 triliun, reserve repo, Surat Berharga Syariah Negara berjangka waktu 1 bulan sebesar Rp.210 miliar, dan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah berjangka waktu 1 hari sebesar Rp. 17,4 triliun.
Perkembangan PUAS, tambah Difi, belum memenuhi kebutuhan pelaku pasar. Penurunan vulume transaksi harian PUAS antaralain akibat berkurangnya jumlah bank yang aktif bertransaksi. Pada tahun 2010, sekitar delapan bank aktif bertransaksi PUAS, namun pada tahun 2011 turun hanya menjadi enam bank.
Serupa dengan kondisi di Indonesia, pasar uang antarbank syariah di Malaysia juga masih kalah nilai dbandingkan dengan transaksi bank dengan bbank sentral.
Lebih Rendah
Ditilik dari nilai transaksi bank syariah dengan BI, jumlah transaksi dalam bentuk SBIS jauh lebih rendah dibandingkan dengan  transaksi Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS). Per Desember 2011 transaksi SBIS sebesar Rp. 3,5 triliun, sedangkan FASBIS sebesar Rp. 17,4 triliun.
Transaksi SBIS saat ini, seperti halnya SBI, hanya untuk jangka waktu 9 bulan. Adapun transaksi FASBIS, seperti Fasilitas Simpanan BI, hanya berjangka waktu semalam  atau Overnight. Bank Syariah ditengarai sulit mengatur likuiditas untuk transaksi jangka panjang, seperti SBIS berjangka waktu 9 bulan. Akibatnya, dana tersebut lari ketransaksi jangka pendek, seperti FASBIS.

Sumber :
Harian Kompas, Ekonomi Sabtu, 7 Januari 2012, Hal 20.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar