JAKARTA, Transaksi pasar uang antarbank syariah masih belum memuaskan. Pada
tahun 2011 volume harian transaksi tersebut hanya sekitar Rp. 70 miliar, anjlok
dari tahun 2010 yang transaksi hariannya mencapai Rp. 154 miliar. Kepada Biro
Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengakui volume harian transaksi pasar uang
antarbank syariah (PUAS) jauh lebih rendah dibandingkan dengan vulume transaksi
uang antarbank (PUAB).
“Kami berharap, kalau rata-rata transaksi harian PUAB sekitar Rp. 11 -13 triliun, ya setidaknya
transaksi harian PUAS nantinya bisa mencapai Rp. 500 miliar,” kata Difi di
Jakarta, Jumat (6/1).
Dari sisi ukuran, industri syariah tumbuh. Karena itu, perlu pengelolaan
likuiditas. Pilihannya bisa melalui transaksi atarbank maupun transaksi dengan
bank sentral. Data BI juga menyebutkan, per Desember 2011, transaksi bank
syariah dengan BI melalui operasi moneter syariah berjumlah 21 Triliun. Jumlah
itu terdiri atas Sertifikat Bank
Indonesia Syariah berjangka waktu 9 bulan bernilai Rp. 3,5 triliun, reserve repo, Surat Berharga Syariah
Negara berjangka waktu 1 bulan sebesar Rp.210 miliar, dan Fasilitas Simpanan
Bank Indonesia Syariah berjangka waktu 1 hari sebesar Rp. 17,4 triliun.
Perkembangan PUAS, tambah Difi, belum memenuhi kebutuhan pelaku pasar.
Penurunan vulume transaksi harian PUAS antaralain akibat berkurangnya jumlah
bank yang aktif bertransaksi. Pada tahun 2010, sekitar delapan bank aktif
bertransaksi PUAS, namun pada tahun 2011 turun hanya menjadi enam bank.
Serupa dengan kondisi di Indonesia, pasar uang antarbank syariah di
Malaysia juga masih kalah nilai dbandingkan dengan transaksi bank dengan bbank
sentral.
Lebih Rendah
Ditilik dari nilai transaksi bank syariah dengan BI, jumlah transaksi dalam
bentuk SBIS jauh lebih rendah dibandingkan dengan transaksi Fasilitas Simpanan Bank Indonesia
Syariah (FASBIS). Per Desember 2011 transaksi SBIS sebesar Rp. 3,5 triliun,
sedangkan FASBIS sebesar Rp. 17,4 triliun.
Transaksi SBIS saat ini, seperti halnya SBI, hanya untuk jangka waktu 9
bulan. Adapun transaksi FASBIS, seperti Fasilitas Simpanan BI, hanya berjangka
waktu semalam atau Overnight. Bank Syariah ditengarai sulit mengatur likuiditas untuk
transaksi jangka panjang, seperti SBIS berjangka waktu 9 bulan. Akibatnya, dana
tersebut lari ketransaksi jangka pendek, seperti FASBIS.
Sumber :
Harian Kompas, Ekonomi Sabtu, 7 Januari 2012, Hal 20.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar