Sabtu, 07 Januari 2012

(PASCA-OJK) BI Akan Seberkuasa Bank Sentral AS


JAKARTA, Bank Indonesia sudah mematangkan langkah baru selapas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbentuk, yakni ingin menjadi pusat pengawas lembaga keuangan yang juga menyentuh sektor bukan bank. Rencana ini akan mendekatkan BI pada jenis bank sentral yang dikembangkan oleh The Federal Reserve atau bank sentral Amerika Serikat.
 
“Nantinya, urusan micro prodential akan ditangani OJK, sedangkan  macro prudential ditangani BI. Dengan demikian, BI tidak lagi hanya berwenang mengatur sektor moneter, tetapi juga stabilitas keuangan secara umum. Itu berarti, kami ingin agar Lembaga Keuangan Bukan Bank pun dapat kami garap. Aturan itu sekarang tidak ada,” ujar Deputi Gubernur BI Bidang Penelitian dan Pengaturan Perbankan  Mualiaman D Hadad di Jakarta, Rabu (4/1).

Menurut Mualiaman, kewenangan baru BI itu membutuhkan perubahan pada aturan hukum sehingga harus ada amandemen undang-undang BI. Dalam amandemen itu akan diatur ketentuan yang memungkinkan BI melakukan kebijakan-kebijakan reaksi cepat, seperti yang dilakukan The Fed, yakni quantitative easing. Dengan quantitative easing , The Fed membeli surat-surat utang dengan uang yang baru dicetaknya sehingga diartikan sebagai program pelonggaran jumlah uang beredar. Lalu, untuk menekan potensi inflasi, The Fed mengarahkan uang tersebut hanya pada program-program yang terkait dengan penciptaan lapangan kerja baru. Ini dimungkinkan karena The Fed tidak hanya menangani masalah stabulitas inflasi, tetapi juga mengamankan stabilitas ekonomi disemua jenis, termasuk wajib ikut menekan tingkat pengangguran.

“Kami mungkin tidak secara tegas ingin ikut menekan pengeluaran, tetapi  sasarannya adalah memastikan agar perekonomian stabil,” tutur Mualiaman. Saat ini, BI mulai berbagi konsep kehati-htian makro itu dengan Kementrian Keuangan, termasuk rancangan amandemen UU BI. Itu perlu karena dalam hal pengajuan amandemen UU, usul harus diajukan pemerintah kepada DPR melalui amanat presiden, tidak langsung dari Gubernur BI.
Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2014, semua pegawai bagian pengaturan dan pengawasan bank BI akan beralih ke OJK. Hal ini membuat kewenangan BI tinggal mengawasi bidang moneter, antara lain menjaga stabilitas nilai tukar dan laju inflasi. Namun, dengan adanya isu kehati-hatian makro ini, BI akan memiliki fungsi dan tugas jauh lebih luas lagi karena akan menyentuh stabilisasi sektor keuangan bukan bank. “Akan ada sekitar 1200 pegawai BI yang akan dialihkan ke OJK,” ujar Muliaman.

Sumber :
Harian Kompas, Ekonomi Edisi Kamis, 5 Januari 2012, Hal 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar