JAKARTA, Bank Indonesia sudah mematangkan langkah baru selapas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbentuk, yakni ingin menjadi pusat pengawas lembaga keuangan yang juga menyentuh sektor bukan bank. Rencana ini akan mendekatkan BI pada jenis bank sentral yang dikembangkan oleh The Federal Reserve atau bank sentral Amerika Serikat.
“Nantinya, urusan micro prodential akan ditangani OJK, sedangkan macro prudential ditangani BI. Dengan
demikian, BI tidak lagi hanya berwenang mengatur sektor moneter, tetapi juga
stabilitas keuangan secara umum. Itu berarti, kami ingin agar Lembaga Keuangan
Bukan Bank pun dapat kami garap. Aturan itu sekarang tidak ada,” ujar Deputi
Gubernur BI Bidang Penelitian dan Pengaturan Perbankan Mualiaman D Hadad di Jakarta, Rabu (4/1).
Menurut Mualiaman, kewenangan baru BI itu
membutuhkan perubahan pada aturan hukum sehingga harus ada amandemen
undang-undang BI. Dalam amandemen itu akan diatur ketentuan yang memungkinkan
BI melakukan kebijakan-kebijakan reaksi cepat, seperti yang dilakukan The Fed,
yakni quantitative easing. Dengan quantitative
easing , The Fed membeli surat-surat utang dengan uang yang baru dicetaknya
sehingga diartikan sebagai program pelonggaran jumlah uang beredar. Lalu, untuk
menekan potensi inflasi, The Fed mengarahkan uang tersebut hanya pada
program-program yang terkait dengan penciptaan lapangan kerja baru. Ini
dimungkinkan karena The Fed tidak hanya menangani masalah stabulitas inflasi,
tetapi juga mengamankan stabilitas ekonomi disemua jenis, termasuk wajib ikut
menekan tingkat pengangguran.
“Kami mungkin tidak secara tegas ingin ikut
menekan pengeluaran, tetapi sasarannya
adalah memastikan agar perekonomian stabil,” tutur Mualiaman. Saat ini, BI
mulai berbagi konsep kehati-htian makro itu dengan Kementrian Keuangan,
termasuk rancangan amandemen UU BI. Itu perlu karena dalam hal pengajuan
amandemen UU, usul harus diajukan pemerintah kepada DPR melalui amanat
presiden, tidak langsung dari Gubernur BI.
Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2014, semua
pegawai bagian pengaturan dan pengawasan bank BI akan beralih ke OJK. Hal ini
membuat kewenangan BI tinggal mengawasi bidang moneter, antara lain menjaga
stabilitas nilai tukar dan laju inflasi. Namun, dengan adanya isu kehati-hatian
makro ini, BI akan memiliki fungsi dan tugas jauh lebih luas lagi karena akan
menyentuh stabilisasi sektor keuangan bukan bank. “Akan ada sekitar 1200
pegawai BI yang akan dialihkan ke OJK,” ujar Muliaman.
Sumber :
Harian Kompas, Ekonomi Edisi Kamis, 5 Januari
2012, Hal 17

Tidak ada komentar:
Posting Komentar