Jakarta, Bank Indonesia sudah
mendesain ulang struktur baru Bank Indonesia begitu kewenangan pengawasan
perbankan beralih kepada Otoritas Jasa Perbankan (OJK) sesuai amanat UU No.21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan. Bank Indonesia Sedang menghitung kebutuhan SDM yang dipertahankan dan
di “Transfer” kepada OJK.
Gubernur BI Darmin Nasution
mengatakan perhitungan belum selesai, dan prosesnya sedang berjalan. Oleh karena itu, dari kita sendiri (BI) tidak ada masalah. Kami akan menyelesaikan
pada saatnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan
memiliki kewenangan pengawasan perbankan secara mikroprudensial dari BI mulai awal 2014. Fungsi, tugas, serta
kewenangan pengaturan dan pengawasan praktek jasa keuangan di pasar modal dan lembaga
keuangan yang selama ini ditangan
Menteri Keuangan juga akan beralaih kepada OJK selambat-lambatnya 31 Desember
2012.
Proses peralihan ini akan melibatkan sedikitnya 2.000 orang.
Sebanyak 1.200 orang merupakan pegawai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan serta 600-800 orang lagi sebelumnya pegawai BI. Meski fundamen
perbankan nasional kini lebih kuat menghadapi krisis , optimalisasi pengawasan
menjadi pilihan. Saat ini, DPR tengah menyiapkan dewan komisioner OJK.
Darmin mengatakan, BI bisa menggunakan seluruh aparat
pengawasan perbankan dan fasilitas kantor di daerah untuk bekerja sementara
bagi OJK. Waktu yang tersisa juga bisa dipakai untuk membeli kantor. “ Untuk tahap awal pengawasan
tetap berjalan, dalam periode 2 (dua) tahun, baru ada proses mereka (pegawai BI) memilih, tetap di
BI atau pindah ke OJK. Dalam 2 (dua) tahun itu juga, OJK harus mempersiapkan
kantor di daerah.
Diketik ulang
oleh Edi AS.
Sumber :
-
Harian
Kompas edisi Jum’at 30 Desember 2011, EKONOMI hal 17.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar